Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dihentikan
Ilustrasi mesum
ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Zakwan, mengklaim pihaknya tidak pilih kasih dalam mengusut perkara pelanggaran syariat Islam yang diduga dilakukan pejabat Kanwil Kemenag Aceh inisial TJ."Kami tidak pilih kasih, karena kami bekerja dengan bukti-bukti yang ada," katanya, Kamis (4/11).Zakwan menjelaskan, kasus dugaan mesum Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh inisial TJ itu, penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh menghentikannya karena alat bukti yang kurang.
Dia menambahkan, penyidik kesulitan memenuhi petunjuk untuk melengkapi berkas yang diserahkan ke Kejaksaan. Berkas itu kemudian ditolak karena tidak dapat memenuhi kekurangan bukti dalam tempo 14 hari."Jadi pengusutan kasus (dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh) sudah dihentikan sejak satu bulan lalu," ujarnya.Namun, pihaknya belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut. "Untuk SP3 itu akan kita gelar nanti," ungkap Zakwan.Diketahui, Pejabat Kanwil Kemenag Aceh inisial TJ digerebek warga bersama pasangannya inisial RH di rumah kos di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Selasa (22/6) lalu.(Net/Hen)
Tulis Komentar